Irman sendiri mengaku pernah mendapat informasi bahwa anggota DPR, Marzuki Alie marah-marah lantaran uang yang bakal diterima tak sesuai yang diinginkan.
Nazaruddin sebelumnya dalam persidangan menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang.
Komunikasi itu terjadi saat Gamawan menjabat Menteri Dalam Negeri dan proyek e-KTP tengah dibahas di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantaran sedang bermasalah.
"Iya tunjukkan kalau ada," kata Marzuki Alie.
Marzuki heran mengapa dirinya kembali diperiksa. Terlebih pertanyaannya masih sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Marzuki sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP lain. Yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
Mulyadi lebih lanjut mengaku bingung diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
Nama-nama yang disebut dalam persidangan, antara lain, Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan alias BG mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Plt Juru Bicara KPK mengatakan, Marzuki Alie diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).